Wartawan Tribunnews.com Larasati Dyah Utami melaporkan-Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Peta kewarganegaraan dan penduduk Indonesia (I-Pop) merupakan lamaran yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2015.

I-Pop sebagai solusi Indonesia memiliki data nasional yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kewarganegaraan (Ditjen Dukcapil).

Baca: Menteri Dalam Negeri: 99% Data WNI tercatat di Dukcapil (kecuali beberapa wilayah di Dataran Tinggi Papua)

Di Departemen PAN-RB melalui inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan melalui video conference Dalam pidato inovasi I-Pop dihadapan tim independen dari Competition Group (KIPP), Menteri Dalam Negeri) Tito Karnavian (Tito Karnavian) mengatakan: i-Pop merupakan aplikasi pionir yang mengintegrasikan data demografi dengan institusi lain dalam bentuk data spasial .

I-pop secara terbuka menginformasikan situasi umum data demografis, seperti jenis kelamin, suhu tanggal lahir, pekerjaan, agama, pendidikan, dan hal-hal lain dapat diperlakukan sebagai data besar.

“Saya melihat ciri-cirinya, seperti jenis kelamin, tempat lahir, pekerjaan, agama, pendidikan dan lain-lain. Sekretaris Dalam Negeri mengatakan dalam keterangannya pada Selasa, 30 Juni 2020 bahwa ini bisa disulap menjadi big data, lalu Bagilah big data berdasarkan tema dan partisi sehingga perencanaan pembangunan dapat digunakan. Implementasi kebijakan pemerintah.

Namun, banyak masalah yang muncul, seperti kurangnya integrasi data, dan semua instansi dan departemen sebagian menggunakan datanya sendiri.

Bahkan I-Pop dapat menjawab tantangan ini sebagai solusi bagi Indonesia untuk memiliki data untuk satu negara.

Keputusan Presiden Nomor 39 tentang “ One Data Indonesia ” tahun 2019 mengatur keinginan Indonesia untuk memiliki data saja.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *