Laporan Reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Surat telegram rahasia dari Kompolnas Komisaris Jenderal Idham Azis tentang larangan protes terhadap RUU larangan undang-undang penciptaan lapangan kerja yang komprehensif. .

Pada poin 5 TR, Kapolri memerintahkan semua personelnya untuk berpatroli di media sosial dan manajemen media untuk membentuk opini publik terhadap protes selama pandemi Covid-19. Atas enam instruksi tersebut, stafnya juga diminta menarasikan kembali isu-isu yang membuat pemerintah terkenal kejam. Kepala Bagian Humas Polri dan Irjen Pol Argo Yuwono juga mengklarifikasi TR dalam sambutannya.

Baca: Fakta RUU Penciptaan Lapangan Kerja yang Kontroversial Dianggap Merugikan Pekerja, Bagaimana Reaksi Pengamat? Media sosial memprediksi kemungkinan penyebaran informasi palsu atau hoax terkait masalah hukum secara umum.

“Tujuan patroli jaringan di media sosial dan pengelolaan media untuk mencegah pesan-pesan prank,” kata Argo dalam keterangannya, Senin (5/10) / 2020).

Baca: Itu sebabnya DPR mempercepat rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta, Menurut Argo, telegram itu untuk menjaga situasi yang kondusif bagi keamanan dan ketertiban umum (kamtibmas) di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah berupaya memutus mata rantai penularan virus corona.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Argo tidak melarang penyebaran keinginan atau unjuk rasa terkait pengungkapan pendapat di depan umum. .

Namun, Argo menuturkan dalam pandemi virus corona seperti ini sangat mudah bagi masyarakat untuk menyebarkan virus corona karena mengabaikan penerapan protokol kesehatan standar. Ia mengatakan: “Oleh karena itu, polisi tidak mengizinkan aksi demonstrasi atau keramaian lainnya untuk mencegah penyebaran virus Covid. Ini juga sejalan dengan pernyataan Kapolres. Kami meminta masyarakat untuk patuh,” ujarnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *