Harga langganan layanan media streaming seperti TRIBUNNEWS.COM-Netflix resmi dinaikkan.
Kenaikan harga langganan layanan Netflix disebabkan oleh kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) pemerintah. Pada Sabtu (8 Januari 2020), kebijakan pemerintah terkait rencana penghapusan secara nasional telah dilaksanakan.
Sebelumnya, kebijakan ini sudah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 / PMK.03 / 2020 yang dikeluarkan Juli tahun lalu.

Ditetapkan dalam PMK bahwa produk digital yang diimpor dalam bentuk barang dan jasa tidak berwujud (termasuk layanan streaming online) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. – “Menurut pemberitaan media, pemerintah Indonesia akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan digital termasuk Netflix mulai 1 Agustus 2020,” kata Netflix mengutip KompasTekno. — Netflix mengatakan bahwa daftar perubahan harga juga telah dibagikan dengan semua pengguna baru dan lama. penyuap.
“Untuk anggota baru Netflix, mereka sudah dapat memeriksa harga langganan baru mulai hari ini. Dia melanjutkan:” Kami juga mulai menyampaikan informasi tentang perubahan biaya kepada mantan anggota kami.
Seperti yang kita ketahui bersama, harga paket berlangganan layanan streaming ini akan naik 10%.
Sesuai dengan harga baru berlangganan Netflix mulai 1 Agustus 2020:
1. Paket seluler mulai dari Rp49.000 Sampai dengan Rp 54.000
halaman selanjutnya
->
Leave a Reply