TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah memblokir HP Black Market (BM) dengan mengidentifikasi nomor IMEI pada Selasa (15/9/2020).

Artinya, ponsel tidak resmi dengan IMEI yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian tidak akan otomatis tersambung ke jaringan seluler.

Untuk memeriksa nomor IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian, silakan kunjungi imei.kemenperin.go.id.

Ini menunjukkan bahwa nomor IMEI dari semua ponsel atau ponsel yang dibeli di luar negeri harus terdaftar. — Baca: Bagaimana Cara Cek IMEI Saat Membeli Ponsel Baru, Bisa Cek melalui Kementerian Perindustrian imei.kemenperin.go.id

Lantas bagaimana cara registrasi nomor IMEI HP dari luar negeri agar bisa menggunakan operator seluler Indonesia?

Dikutip di Kompas.com, registrasi atau registrasi HP IMEI yang dibeli di luar negeri bisa dilakukan melalui bea cukai tempat pembeli peralatan tiba.

Ini dapat dilakukan di bandara, pelabuhan laut, dan penyeberangan perbatasan lainnya. Data sederhana dan lengkap yang mudah untuk didaftarkan dapat diselesaikan secara mandiri melalui HP IMEI melalui website beacukai.go.id, atau klik disini.

Anda juga dapat mengisi data melalui aplikasi Customs Mobile, yang dapat diunduh dari Google Play Store. .

Selain itu, dari perusahaan angkutan HKT (ponsel, perangkat genggam, dan tablet) luar negeri, harap isi formulir yang tersedia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *