TRIBUNNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatawa terkait dengan pelaksanaan sholat Ied selama pandemi virus korona.
Untuk daerah yang terinfeksi Covid-19, sholat Ied dapat dilakukan di jemaat atau sendirian di rumah.
Selama pandemi Covid-19, “Panduan Doa Kaifiat Takbir dan Idul Fitri” dikeluarkan dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2020 Hal tersebut dijelaskan dalam Fatwa MUI. –Jika sholat Ied dilakukan dalam kelompok, pengaturannya adalah sebagai berikut:
– Jumlah jamaah harus setidaknya 4 orang, satu Am dan 3 peziarah.
– Jumlah jamaah kurang dari 4, atau jika sholat jamaah dilakukan di rumah, tidak ada yang bisa berkhotbah, dan kemudian shalat Idul Fitri dapat dilakukan tanpa dakwah.
Bacaan: 40 Selamat Idul Fitri salam 2020 dalam bahasa Inggris, Indonesia, Arab ke puitis, seperti SosMed-jika sholat Idul Fitri (mun farid) dilakukan sendirian, aturannya adalah sebagai berikut:
– Niat Pengenal sholat ul fitri
Ushalli sunn ata li’idil fithri rak’ataini lillahi ta’ala

artinya: “Aku berniat memberikan sunnah Idul Fitri karena Allah ta’ala ( Idul Fitri) sholat dua kali. “
Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung di konsultasi Islam Ust. Zul Ashfi, SSI, Lc
Kirim pertanyaan Anda ke konsultasi@tribunnews.com- -Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Tribunnews.com Islamic Consulting Column
Leave a Reply