
TRIBUNNEWS.COM-Karena pandemi virus korona, perayaan Idul Fitri tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Selama pandemi COVID-19.
— Fatwa dirilis pada Rabu (13/5/2020).
Di Fatwa, selama pandemi Covid-19, ada 3 aturan untuk sholat Idul Fitri.
Salah satu kesalahan Fatwa adalah untuk memungkinkan penyebaran Covid-19 di daerah-daerah. Berdoa untuk Idul Fitri di rumah.
Namun, jika berada di daerah tanpa Covid-19 dan area kurva distribusi Covid-19 berkurang, shalat Idul Fitri dapat diadakan di ladang atau masjid. — -Kesehatan dan pencegahan kemungkinan insiden transmisi Covid-19
Berikut ini adalah suara lengkap dari doa MUI Fatwa untuk Idul Fitri selama Covid pandemi-19:
Peraturan hukum
1. Idul Fitri Doa Al-Fitr adalah hukum Muakkadah, salah satu peraturan agama (syiar min sya’air al-Islam).
Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi dengan Konsultasi Islam Ust secara langsung. Zul Ashfi (S.S.I, Lc)
kirim permintaan Anda ke Consultation@tribunnews.com
untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Bagian Agama Islam Tribunnews.com
Leave a Reply