TRIBUNNEWS.COM-Petugas Bea Cukai Kudus menghentikan mobil yang kedapatan membawa rokok ilegal. Berdasarkan penuntutan pada Jumat (29/5), pelaku berhasil menyita 832.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp 848.640.000, dan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp493.642.240. -Gato Sugen Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Gudus, mengatakan operasi ini berawal dari informasi publik. “Berdasarkan informasi tersebut, polisi mencari dan memantau mobil di Desa Bandungrejo, Jepara. Setelah beberapa jam diawasi, pemiliknya belum juga muncul dan tidak mengoperasikan mobilnya. Petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dengan didampingi warga sekitar,” kata Gato. Khususnya. -Pemeriksaan pendahuluan mengungkapkan bahwa mobil tersebut berisi rokok ilegal yang dapat diedarkan, dan tidak ada label pajak konsumsi yang terpasang. Selain menyaksikan warga sekitar, polisi juga meminta warga Coramir setempat mendampingi pemeriksaan agar pemeriksaan lebih bermanfaat. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, mobil dan semua barang bukti dibawa ke bea cukai Kudus. Ini bagus untuk kesehatan dan pendapatan nasional. Legal, karena legal itu gampang, “tutup Gatot (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *