TRIBUNNEWS.COM-Sinergi Bea Cukai Kendari dan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali sukses mencegah pengiriman paket obat saat pandemi Covid-19 berkat Kendah Kamis lalu. Layanan pengiriman disediakan oleh Li Town (18/6). -Pabean dan BNNP mempublikasikan hasil penuntutan dalam siaran persnya, Selasa (23/6) sore.Hasil perkara tersebut, agen gudang JNE Kendari berhasil mengemas obat dalam kemasan berisi 106 gram ganja. . Denny Benhard Parulian mengungkapkan, paket notifikasi berisi kain songket telah dikirim dari Kota Padang berinisial ZRR dan beralamat Laonggosume. Pengiriman terkontrol langsung dilakukan tim gabungan, ”ujarnya. Setelah prosedur manajemen selesai dan penerima sesuai dengan nama yang tertera di nota pengiriman, tim akan melakukan tindakan pada Kamis pagi (6/6).

“A Setelah ditentukan tim, ternyata bungkusan itu berisi narkotika kategori pertama, dengan berat kotor 106 gram, dan jenis daun ganja kering (ganja). UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Ghiri Prawijaya, Kepala BNNP Provinsi Sulawesi Tenggara, mengatakan dalam keterangan pers: “Ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana kurungan minimal 5 tahun sampai paling lama 20 tahun. -Denny juga mengatakan bahwa sekecil apapun narkotika akan selalu berdampak besar. Ini dapat membahayakan generasi negara. Dia percaya bahwa narkoba adalah kejahatan yang tidak biasa dan karena itu harus melawan semua orang. Pesta. Tidak hanya pejabat pemerintah, tetapi juga semua lapisan masyarakat.

“Intinya bagi kami, Narkoba memang bahaya yang besar. Oleh karena itu, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas kasus narkoba. Jika ada informasi publik, mohon kami rangkum. Jika Anda tahu, kirimkan langsung. Bea Cukai atau BNN, “perintah Danny. Karena peran orang terdekat Anda sangat berguna dalam mencegah kejahatan narkoba. “(*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *