TRIBUNNEWS.COM-Pada Kamis, 21 Juni 2018, sinergi Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kembali menghentikan penyelundupan narkoba ke Indonesia melalui perairan Krueng Peureulak di Aceh. Sebanyak 119 kilogram anestesi kristal metamfetamin yang diangkut personel kayu KM Teupin Jaya berhasil diburu.
“Agen mendapat informasi tentang kapal uap dari Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Kepulauan Riau yang diduga kuat membawa narkoba di perairan Krueng Peureulak. Menurut informasi yang diperoleh, Satgas patroli BC 20002 sedang bekerja. Awasi areanya, “kata Syarif.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Satgas patroli BC 20002 melihat kapal kayu tersebut dengan tujuan melakukan perjalanan sekitar 17 kilometer dari Kuala Langsa menuju Bayeuen. Jalur Krueng Peureulak diperpanjang. Para agen mengambil tindakan untuk menghentikannya. Setelah berhenti dan berhasil melabuhkan kapal, petugas memeriksa kapal tersebut. – Syarif menjelaskan: “Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa muatannya metil Dalam bentuk kristal es, dikemas dalam 119 kemasan dengan berat sekitar 1 kg. – Setelah penangkapan ini, kapal beserta barang bukti dan tiga tersangka dibawa ke pabean Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian. Pihak bea cukai juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk terus mengembangkan dan mengusut kasus tersebut. Bareskrim Polri mengatakan demikian kasusnya. Telah memasuki tahap pengembangan jaringan kontrol yaitu Police Wanted Order (DPO) 2014.

Tindakan yang dilakukan oleh bea cukai dan pajak konsumsi juga tidak terlepas dari kerjasama dan sinergi yang terjalin dengan Bareskrim Polri (khususnya Biro Tindak Pidana Narkoba). Dulu. Kerja sama yang dikembangkan selama tiga tahun ini difokuskan pada pertukaran informasi, operasi bersama, dan investigasi bersama.
Sinergi kedua lembaga ini merupakan langkah strategis untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Indonesia guna memaksimalkan efektivitasnya. Dampak jaringan narkoba Setelah sinergi yang mengarah pada penuntutan narkoba, jaringan narkoba akan dibuka, yang akan memberikan wawasan tentang peta risiko dan informasi yang akan digunakan kembali untuk membuat langkah-langkah baru untuk memberantas dan memerangi patroli maritim bea cukai. Dan Pajak konsumsi-kali ini menambah jumlah penuntutan narkoba sepanjang tahun 2020. Hingga Juni 2020 tercatat 331 kasus penyelundupan berhasil digagalkan. Tindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen bea cukai untuk melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba-laut. Pihak bea cukai akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan. Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak berwenang apakah telah ditemukan adanya kegiatan atau tindakan ilegal. (*)
Leave a Reply