TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Sulut dan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulut berhasil mencegah penyelundupan narkoba ke Sulut. BNNP Provinsi Sulawesi Utara Brigadir Jenderal Polandia Brigjen. Victor J. Lasut mengatakan, pada Kamis (07/09) pihaknya bersama Bea Cukai Sulut dan GST menemukan 19 gram daun ganja kering yang diselundupkan dari luar kota. -Dia menambahkan bahwa kesuksesan ini sekitar satu minggu penyelidikan. Dilihat dari hasil pemeriksaan, diduga barang tersebut dipesan oleh orang yang tinggal di Boroko. Victor mengatakan: “Informasi ini didapat dari tim bea cukai Sulut.” – Dijelaskannya, tim bea cukai dan BNNP Provinsi Sulut menangkap dan menggeledah rumah tiga tersangka pada Rabu (01/7). Ketiga tersangka tersebut adalah F (30), AA (23) dan R (23). Tersangka adalah jaringan pengedar dan pecandu narkoba. –Polisi berhasil mendapatkan daun ganja kering dengan berat bersih 19 gram. Menurut pengakuan tersangka, informasi yang didapat adalah dia memperoleh barang ilegal dengan cara membeli barang secara online. Cara pengirimannya adalah dengan mengirimkan notifikasi berupa dompet bekas. Masukkan rami ke dalam dompet bekas dan bungkus dengan selotip. Berita .

Tindakan ini jelas menunjukkan bahwa meski terjadi pandemi Covid-19, namun pajak bea dan cukai serta BNN telah lalai dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Narkoba adalah musuh bersama untuk menyelamatkan generasi mendatang. (*)
Leave a Reply