TRIBUNNEWS.COM-Kantor Pabean Aceh (Kanwil) memberantas penyelundupan narkoba di wilayah Aceh, dan bekerja sama dengan Badan Bea Cukai dan Narkotika Nasional Lhokseumawe membongkar barang selundupan narkoba asal Malaysia “a methamphetamine (sha)”. . Keamanan orang tersebut. Hal tersebut terjadi pada 22 Juli 2020, dan pihaknya menggelar konferensi pers pada 30 Juli 2020. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi juga turut serta dalam acara tersebut; Iwan Kurniawan, Kepala Penegakan Hukum dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Aceh; Heru Winarko, Direktur Biro Narkotika Nasional; menjelaskan: “Ia juga mengungkapkan saat-saat penyelundupan sabu dilarang. Urutan. “

Di kawasan Samudra Provinsi Aceh, ia juga mengungkap urutan kronologis pelarangan. Pergi ke Tara. Alhasil, aksi bersama yang terdiri dari Dinas Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan BNN mengoordinasikan aksi tersebut, ”katanya. Nanti akan disiarkan Rabu (22/7). Polisi mencegat sepeda motor yang menjadi sasaran pengendara dan melakukan pemeriksaan. … Hingga akhirnya aparat kepolisian mendapatkan sepuluh bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan di jok motor tersebut.

Kemudian polisi tersebut membela pengendara sepeda motor tersebut dengan akronim IS dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut informasi, aparat militer telah membuat kemajuan untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh., MH dan MR. Total sabu-sabu yang disita para agen sebanyak 16,7 kg. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimungkinkan Akan dijatuhi hukuman mati setinggi-tingginya. Pihak bea cukai akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektifitas pengawasan. Masyarakat juga dapat mendukung kegiatan tersebut dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Ia mengatakan telah menemukan kegiatan ilegal atau tindakan ilegal. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *