TRIBUNNEWS.COM-Guna memberantas peredaran rokok ilegal, tim Bea Cukai Kudus mengamankan dua truk berisi rokok ilegal di Jalan Tol Semarang-Batang, Sabtu (11/7). Total nilai rokok ilegal yang aman diperkirakan mencapai Rp 3.867.840.000. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas menggeledah jalan lain antara Semarang dan Kudos.

Selain itu, kata dia, saat ditemukan dua truk di sisa ruas tol Semarang-Badang 360, perburuan pun usai. . Ia mengatakan: “Tim segera melakukan penahanan dan pemeriksaan pendahuluan di hadapan petugas tol setempat.” Tidak ada stempel cukai dan rokok yang diduga dipalsukan dan 3.792.000 batang rokok. Dia menjelaskan, barang-barang tersebut diperkirakan bernilai 3,87 miliar rupiah yang berpotensi merugikan negara sebesar 2,22 miliar rupiah.

Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, tim menyingkat semua barang bukti, truk dan nama kedua pengemudi serta asisten di kantor bea cukai sebagai NS (51 tahun), B (60 tahun), W (47 tahun) dan Amerika Serikat ( 34 tahun). Pergi ke departemen keamanan Kudu Customs untuk penyelidikan lebih lanjut. -Gatot menambahkan bahwa Gudus Customs akan terus melakukan upaya nyata dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan komunitas lainnya untuk memberantas rokok ilegal. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *