TRIBUNNEWS.COM-Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi penerbitan dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh negara mitra dagang Indonesia dalam kegiatan impor, yang mengakibatkan perubahan tata kerja prosedur administrasi dan penggunaan fasilitas impor yang menggunakan preferensi impor. persentase pajak.

Saat ini penerbitan dan / atau penyerahan SKA biasanya dibatasi oleh kebijakan negara mitra untuk melakukan blokade, oleh karena itu pihak bea cukai berupaya mengambil langkah taktis untuk menyesuaikan dengan kondisi tersebut dengan mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan. 30 April 2020 Nomor 45 / PMK.04 / 2020 tentang tata cara deklarasi SKA yaitu pengenaan bea masuk atas barang impor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional pada saat pandemi Covid-19. Pemerintah sebelumnya telah mengenakan tarif preferensial atas barang impor dalam beberapa sistem dengan negara mitra, antara lain ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), ASEAN Free Trade Area-China (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA), Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-India (AIFTA), Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA), Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia-Pakistan (IPPTA), Perjanjian Ekonomi Komprehensif ASEAN-Jepang Partnership (AJCEP), nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang fasilitasi perdagangan produk tertentu di wilayah Palestina dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA). Direktur Kepabeanan dan Antar Lembaga Internasional Syarif Hidayat mengungkapkan, berkat kebijakan baru ini, pemerintah memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional dengan negara mitra, khususnya dalam penggunaan tanda tangan dan segel (ASnS) SKA. Ia mengatakan: “Tujuan PMK juga untuk menjaga stabilitas perdagangan internasional, prinsip timbal balik dengan negara mitra perjanjian perdagangan bebas, dan untuk mencapai jarak praktis dengan mengantisipasi penyebaran Covid-19.” Lebih lanjut Syarif menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, bea cukai. Di dalamnya diatur pengaturan pengajuan SKA pada saat pandemi Covid-19 meliputi penyampaian SKA atau invoice declaration dan dokumen kepabeanan lainnya (Docap) Penelitian SKA. Ia menambahkan, “Pihak yang terkena dampak langsung PMK baru adalah importir, perusahaan penimbun berikat, kontraktor di sentra logistik berikat, dan kontraktor di kawasan bebas.” Sebelumnya, peraturan SKA ada pada PMK 229 tahun 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, importir wajib menyerahkan SKA asli, invoice statement, file search SKA dengan tanda tangan resmi dan stempel resmi. Lembaga penerbit SKA (IPSKA) harus ditandatangani dan dijelaskan oleh eksportir. Setelah itu, SKA harus diserahkan melalui email (email) atau media elektronik lainnya dalam waktu 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau masuknya PPFTZ-01. Jika dikirimkan dalam bentuk kertas, maka SKA dapat dikirimkan dalam bentuk scan berwarna; jika diunduh dari website IPSKA dapat disampaikan dalam bentuk hasil download; jika menggunakan invoice statement, Anda dapat mengirimkan SKA dalam bentuk scan color pada invoice statement, Sekaligus dapat memberikan warna scan form makalah penelitian SKA. Peraturan ini berlaku untuk Deklarasi Impor (PIB) yang dikeluarkan sejak WHO menetapkan pandemi Covid-19. SKA yang diajukan harus memuat tanda tangan resmi dan / atau stempel resmi IPSKA yang ditempel secara manual atau elektronik, dan jika ditentukan dalam perjanjian dan / atau terdapat website, tidak boleh memuat tanda tangan eksportir dan / atau tumpang tindih. otentikasi. Jika tanda tangan elektronik telah diatur dalam perjanjian atau perjanjian internasional, dan / atau jika negara / kawasan tempat anggota perjanjian atau perjanjian internasional berada menyediakan situs web untuk memverifikasi keabsahan SKA, tanda tangan elektronik dapat digunakan.

Formulir SKA asli atau invoice statement dengan dokumen pencarian SKA yang dikirim melalui email (email) atau media elektronik lainnya, harus diserahkan ke bea cukai dalam bentuk kertas dalam waktu 90 hari sejak tanggal pemberitahuan bea masuk Kirimkan. Terima nomor registrasi dan paling lambat 1 tahunDihitung dari tanggal surat keterangan asal atau pernyataan faktur. Pemerintah berharap melalui kebijakan longgar ini, perdagangan internasional dapat tetap terjaga yang dapat mendukung pembangunan ekonomi negara. Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama terhadap ekspor Indonesia atas dasar saling menguntungkan. Untuk pengguna layanan yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi Pusat Kontak Bea Cukai di 1500225 atau gunakan bit.ly/bravobc untuk obrolan web waktu nyata. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *