TRIBUNNEWS.COM-Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor barang konsumsi dan mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia sesuai arahan Kementerian Keuangan, pihak bea cukai terus melakukan berbagai upaya dan strategi pemberantasan pencanangan Indonesia pada konferensi “Operasi Gempur 2020”. Melalui online, Selasa (7/7).

Syarif Hidayat, Direktur Bea Cukai Internasional dan Antar Departemen, menjelaskan dalam tiga tahun terakhir, peredaran rokok ilegal di seluruh negeri dan ASEAN menunjukkan tren yang positif. Menurut Survei Rokok Ilegal Nasional yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada tahun 2018, angka peredaran rokok ilegal di Indonesia adalah 7,0%. Dia menjelaskan. – Survey dilakukan dua tahun sekali dan dilakukan oleh pihak ketiga Survey dilakukan sejak tahun 2010 dengan tujuan untuk menguji tingkat keselamatan / keamanan dari pajak konsumsi dan menentukan besarnya. Peredaran rokok ilegal secara nasional, dan perkiraan pelanggaran industri yang dapat menurunkan pendapatan. Negara departemen pajak. Mempertimbangkan berakhirnya pandemi Covid-19, penyelidikan lagi terhadap rokok ilegal akan dilakukan tahun ini. Selain itu, Syarif menjelaskan bahwa berbagai peran petugas bea cukai dan konsumsi di seluruh Indonesia sangat penting untuk memerangi arus barang ilegal. Ia mengatakan: “Sosialisasi, pengawasan dan pelayanan merupakan elemen penting, dan akan terus ditingkatkan ke depannya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.” Ia mengatakan dalam strategi sosialisasi, pihaknya akan memperkuat risiko penjualan dan distribusi. Di bawah pengawasan, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dengan memperkuat tindakan penegakan hukum dan menyempurnakan regulasi di sektor barang konsumsi. Produk tembakau (DBH CHT) juga akan dimaksimalkan di berbagai daerah untuk mendukung kegiatan terkoordinasi pemberantasan rokok ilegal. Ia menambahkan: “Kampanye melawan rokok ilegal akan dimulai dari Juli hingga akhir 2020.” Selain itu, menurutnya, berbagai tantangan pengawasan akan dihadapi dalam melaksanakan pekerjaan ini. Selama pandemi Covid-19, kebijakan WFH dan PSBB mengakibatkan berkurangnya pengawasan fisik, pengurangan dan perubahan anggaran CHT DBH, yang telah dialihkan ke pengelolaan Covid-19, dan penurunan produksi rokok legal dapat mendorong Konsumen rokok beralih ke produk ilegal. Untuk mendukung strategi pengawasannya, pihak bea cukai juga bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk pertukaran data / informasi dengan PT PLN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Perpajakan, untuk memperkaya data sebagai bahan analisis dan meningkatkan efisiensi. Pantau peredaran rokok ilegal. Operasi / patroli khusus dengan Polairud juga akan bersinergi. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *