TRIBUNNEWS.COM-Pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini belum terkoordinasi untuk membendung bea cukai guna melindungi perbatasan Indonesia dari intrusi barang ilegal dan berbahaya.
Kantor Pabean Aceh Ramadhan 1441 H, Kanwil Khusus, Pabean Kepulauan Riau, Pabean Sumut dan Pabean Belawan dalam kerja sama Operasi Jaring Sriwijaya, Sinergi tidak menyelundupkan bawang merah ilegal karena mereka Tidak dilindungi oleh dokumen bea cukai impor resmi. Isnu Irwantoro, Kepala Humas Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Daerah, mengatakan bawang merah asal Penang, Malaysia, dikemas dalam 9 karung seberat 2.722 kg, berkapasitas 24,5 ton, diambil oleh petugas bersama bea cukai di Perairan Uzhung Tamiang, Rabu, 20 Mei. Kabupaten Aceh Tamiang.

Isnu mengatakan bahwa Irwantoro sangat berharga untuk cerita Onion. Biaya KM Rajawali GT 15 diperkirakan mencapai Rp. 752.000.000, potensi kerugian departemen keuangan negara adalah Rp. 263.000.000. BC 3.0004 konsumsi Rabu lalu (20/5). Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan, sasarannya adalah kapal kayu yang mengangkut kargo ilegal dari Penang, Malaysia. Provinsi Aceh Timur terus mencari kapal sasaran. Hingga Rabu (20/05) terakhir pukul 21.00 WIB, tim Pokja Kapal Patroli BC 30004 terdiri dari petugas bea dan cukai dari Kanwil Khusus Kepri dan Bea Cukai Kanwil Aceh Aceh Tami. Perairan Ujung Tamiang Young menemui kapal target. Setelah melakukan pendekatan, ternyata tidak ada awak kapal di kapal sasaran yang bernama KM Rajawali. Selain itu, enam anggota satgas melakukan pemeriksaan KM Rajawali, namun tidak ditemukan dokumen bea cukai. Setelah berhasil memastikan keamanan KM Rajawali, satgas menyisir daerah di mana kapal ditemukan untuk menemukan awak kapal yang melarikan diri, namun setelah satu jam pencarian, tidak ada awak KM Rajawali yang ditemukan. Tentunya, awak KM Rajawali melakukan perjalanan dengan bantuan kapal pemandu (Oskadon boat) yang telah disiapkan sebelumnya. Barang tersebut disimpan di dermaga pabean Belawan. Berisi obat narkotik, obat psikotropika dan bentuk prekursor. Selain itu, dokumen tersebut akan diserahkan ke Pabean Aceh untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
Sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 (a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995, “Barangsiapa mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam deklarasi dipidana melakukan penyelundupan di tempat. Hukuman minimal untuk produk impor adalah satu tahun. Hukuman maksimal 10 tahun, denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan maksimal Rp 5.000.000.000 “.
—
—
Berdasarkan undang-undang ini, pelaku ekonomi dan masyarakat tidak boleh diselundupkan, dijual, atau didistribusikan Dan / atau pembelian barang selundupan sebagai bentuk partisipasi warga dalam upaya melindungi petani bawang merah, harta benda masyarakat dan penyakit akibat adan lingkungan berupa impor tanaman dan turunannya, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri, dan meningkatkan impor. Pendapatan nasional dari departemen bea cukai dan perpajakan. – Ini sejalan dengan adat istiadat sebagai pelindung masyarakat, fungsi perdagangan Kementerian Keuangan, koordinator Administrasi Umum Kepabeanan yang kredibel, bantuan industri dan pemungut pajakkai Makin Baik。 (*)
Leave a Reply