
TRIBUNNEWS.COM-Wabah Virus Corona (Covid-19) telah melanda berbagai sektor perekonomian Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Administrasi Umum Kepabeanan (DJBC) yang sebelumnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga keberlangsungan industri, kali ini di bidang pajak konsumsi, pemerintah telah mengendurkan penundaan logistik produk lunak yang dapat ditempa di pasaran akibat Covid-19. PMK.04 / 2017 Terkait pajak konsumsi produsen atau importir yang menangguhkan pajak konsumsi, produsen atau importir tersebut melaksanakan pembayaran melalui pita pajak konsumsi. Jangka waktu pembayaran untuk pemesanan pita GST yang diajukan oleh kontraktor pabrik dari tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 adalah 90 hari atau kurang lebih 3 bulan. Direktur Kepabeanan Internasional dan Lintas Departemen Syarif Hidayat mengatakan, kebijakan longgar ini dapat membantu perusahaan meningkatkan inventaris sehingga dapat terus menjalankan bisnis sendiri, karena keberlanjutan industri mutlak diperlukan untuk mengatasi hambatan logistik dan logistik. Sewa untuk menghindari pemecatan (PHK). Pihak bea cukai berkomitmen untuk terus melayani masyarakat 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya dan pengangkutan barang ilegal. Untuk pengguna layanan dan publik yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Pusat Kontak Pabean di 1500225 atau melalui obrolan web waktu-nyata di bit.ly/bravobc. (*)
Leave a Reply