TRIBUNNEWS.COM-Pajak bea dan konsumsi terus memastikan pengamanan rokok ilegal di berbagai daerah sebagai bentuk spesifik dari pemenuhan fungsi perlindungan masyarakatnya. Tidak hanya itu, menurut instruksi Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, semakin banyak tindakan represif telah mengurangi peredaran rokok ilegal dari 3% menjadi 1%.
Bea cukai Gresik baru-baru ini melakukan transportasi rokok ilegal terus menerus. Pada hari Rabu (04/06), Kepabeanan Gresik berhasil mengamankan 4.240 rokok tanpa asap tanpa cukai di daerah Pandanarang, Ramungan.
Kamis (05/06), Kepabeanan Gresik sekali lagi berhasil memastikan bahwa 23.860 band rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pajak konsumsi masih berada di Ramungen. Hanya berselang dua hari, Minggu (07/06), Bea Cukai Gresik kembali menindak 80.000 batang rokok ilegal. “Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Jika mereka menemukan potensi kegiatan ilegal, kami selalu menghubungi pihak berwajib. 04/06). Truk-truk ini diangkut dengan truk penuh Salak. Kepala Dinas Bea dan Cukai Tegal mengungkapkan, saat memimpin operasi, polisi gabungan sedang berpatroli di jalan menuju Purwokerto Pejagan. “Ilegal. Mobil rokok ilegal diparkir di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan, ternyata truk rokok tersebut berisi puluhan palet berisi Salak yang akan dikirim ke Sumatera. “Truk ini ditemukan berisi lusinan bungkus rokok biasa yang dikemas dalam 10 kontainer dalam kantong tua,” kata Niguo. Secara total, kami telah berhasil memperoleh sebanyak 240.000 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai total 244.800 rupiah, sehingga potensi kerugian (termasuk cukai, pajak pertambahan nilai produk tembakau, dan pajak rokok) di negara dapat dihemat dengan total Rp142.396.800. . Padmoyo Tri Wikanto, Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas rokok ilegal. Munculnya model baru penyelundupan rokok ilegal seharusnya mendorong aparat untuk lebih waspada.
Guna melihat model yang semakin kompleks ini, Tri mewajibkan karyawannya untuk menjaga integritas, meningkatkan sinergi antara pengawas internal dan penegak hukum (APH), serta melibatkan masyarakat dalam memperoleh informasi dalam berbagai bentuk.
Tri juga mengimbau para pengusaha yang masih melakukan kegiatan ilegal untuk menghentikan kegiatannya karena legalitasnya mudah. Pihak bea cukai bahkan telah mengusulkan konsep Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang komprehensif agar para pengusaha tersebut dapat menjalankan usahanya secara legal.

Pada Jumat (05/06), Kantor Bea Cukai Malang juga berhasil menindak 31.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Malang. Latif Helmi, Kepala Kantor Bea dan Cukai Malang, mengatakan langkah tersebut dimulai dengan pemberantasan rokok ilegal di pasar Gedangen.
“Menurut informasi masyarakat, ada stan yang menjual rokok ilegal. Dari informasi ini petugas berjalan menuju kios dan menemukan ribuan rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek, tanpa ada stempel pajak konsumsi. Latif mengatakan: “Sudah disimpan dan dijual” dengan total harga Rp 16.697.770. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Pabean Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat tentang pendistribusian- “apa saja Pelanggaran peraturan daerah tentang pajak konsumsi akan diselidiki untuk setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami berharap melalui aksi ini, peredaran rokok ilegal di Kota MalangLambat laun saya bisa menolak, “pungkas Latif. (*)
Leave a Reply