TRIBUNNEWS.COM-Di tengah pandemi virus korona yang tidak mereda (COVID-19) dan kebijakan sosial jarak jauh dan kerja-dari-rumah, Pabean Bogor terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna layanan, salah satunya hingga 2020 Pada 1 April 2015, 49 kawasan berikat perusahaan (KB) akan ditetapkan sebagai kawasan berikat independen (KB Mandiri).

Tatang Yuliono, kepala Bea Cukai Bogor, menjelaskan bahwa kawasan berikat bebas adalah fasilitas pajak KB di India untuk dapat memberikan layanan independen untuk kegiatan bisnis terkait bea cukai.

“Pemberian swalayan bagi kawasan berikat yang berkualitas merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh bea cukai di kawasan berikat rebranding,” ujarnya. Mengingat bahwa keuntungan dari perdagangan bebas sangat besar, bea cukai telah menargetkan semua wilayah berikat di Indonesia pada tahun 2022 untuk mencapai swasembada atau lebih dikenal sebagai daerah berikat independen. Kondisi untuk menjadi KB mandiri dibagi oleh Perusahaan Kabupaten Bogor, sebanyak 24 perusahaan, Kabupaten Sukabumi 19, Kota Depok 2 dan Kabupaten Cianjur 4 perusahaan. Perusahaan akan menunjuk seorang karyawan sebagai petugas penghubung (LO) untuk secara mandiri melaksanakan rencana layanan. Agar proses layanan di basis pengetahuan independen berjalan lancar, Bea Cukai Bogor selalu memberikan bantuan kepada LO di setiap perusahaan basis pengetahuan independen dengan menyelenggarakan konferensi video, menetapkan pedoman untuk aplikasi basis pengetahuan independen, dan membuat kelas khusus untuk LO. Gunakan grup fokus online untuk mengumpulkan setiap keluhan. , Konsultasikan dan bagikan pengalaman 20 freelancer KB yang ada. Tatang menyimpulkan: “Keberadaan zona berikat independen diharapkan dapat meningkatkan ekspor, yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara.” (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *