
TRIBUNNEWS.COM-Meskipun pandemi Covid-19 yang menghancurkan dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah-daerah tertentu di Pekanbaru, bea cukai terus melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum. Pada hari Minggu, 26 April, upaya untuk menahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bupati Peralavan, provinsi Riau, membuktikan kinerja ini. “Operasi dimulai dengan informasi dari masyarakat, yang mengindikasikan bahwa rokok ilegal akan beredar di Kabupaten Rene Peralavan. Berdasarkan informasi ini, petugas bea cukai dengan cepat melompat ke tempat yang mungkin sudah ketinggalan jaman.
Petugas pada jam 9 malam Jalan Lintas Pelalawan di Siak, Pekanbaru dipantau sekitar pukul 00.00 WIB. Melalui pengawasan, polisi menemukan mobil berdasarkan karakteristik target. Oleh karena itu, personel menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Priho mengatakan: “Menurut pemeriksaan Ditemukan bahwa total 146.800 rokok yang terbuat dari rokok Kretek buatan mesin secara ilegal terikat oleh pajak konsumsi. “Semua barang yang diproduksi oleh operasi, termasuk rokok bebas pajak, alat transportasi dan pelaku, disimpan di kantor pabean di Pekanbaru. Hal ini dilakukan agar dampak rokok ilegal tidak akan memperburuk negara karena pandemi Situasi saat ini. Bagi mereka yang memiliki informasi atau mengetahui sirkulasi rokok ilegal, Anda dapat pergi ke bea cukai terdekat untuk bekerja sama dengan kami. (*)
Leave a Reply