TRIBUNNEWS.COM-Jawa Tengah DIY dan KPPBC Surakarta petugas bea cukai berhasil menggagalkan kontainer selundupan selebar 40 kaki, yang berisi 1.542 gulungan kain tenun poliester (kain poliester) di wilayah SPPU, senilai 1,06 miliar rupee, item nomor 44.574.18. Wonosari-Pakis No. 5 Babadan, Kel. Troio (Amerika Serikat) Wonosari, Kab. Kraden, Jawa Tengah, Sabtu, 4 April 2020 pukul 09.00 WIB. Tindakan ini akan dilakukan ketika sebuah trailer yang membawa barang-barang impor yang bea masuk dan pajak lainnya belum dibayarkan “didorong” ke area pompa bensin. Kegiatan penyelundupan semacam itu dapat merusak keuangan nasional, sebesar 1,18 miliar rupee.

Penyalahgunaan fasilitas bea cukai

Padmoyo Tri Wikanto, kepala kantor regional DJBC DIY di Provinsi Jawa Tengah, mengatakan bahwa tindakan terhadap sekotak kain impor adalah upaya penyelundupan, yang mengakibatkan negara menjadi korban dan dikhianati. Kain yang diimpor dari Cina mendapat manfaat dari fasilitas perpajakan pemerintah dalam bentuk pajak impor yang ditangguhkan dan tidak dikenakan sebagai bagian dari pajak impor. Karena itu, ketika kargo ditarik dari pelabuhan Tanjung Amas di Semarang, masih harus membayar bea masuk dan pajak.

Produk jadi dalam bentuk tekstil yang tujuan utamanya adalah ekspor. Ironisnya, ketika negara itu menghadapi masalah serius karena virus korona atau wabah Covid-19, penyelundupan dilakukan. Negara membutuhkan anggaran yang besar untuk menangani epidemi, tetapi kegiatan penyelundupan sebenarnya mencuri dana publik dan terkait dengan akuisisi fasilitas perusahaan oleh negara secara tidak sengaja. Bea Cukai akan menangani masalah ini dengan serius. Siapa pun yang terlibat akan diperlakukan, dan bahkan jika perusahaan bermain, selain diperlakukan sesuai dengan hukum, lisensi area pabean juga akan dicabut.

Garis waktu kejadian:

Moch Arif Setijo Nugroho, kepala penegakan hukum dan investigasi di Kantor Regional Kantor Distrik DJBC di Jawa Tengah, mengatakan bahwa langkah itu diambil berdasarkan intelijen yang diterima timnya dan barang impor Diangkut dari Pelabuhan Tanjung Amas di Semarang ke sebuah perusahaan di Zona Perdagangan Bebas Karanganyar, mereka diduga mengambil tindakan yang tidak patuh. Selain itu, sejak Jumat malam hari sebelumnya, tim segera memulai kegiatan pengawasan dan pengintaian. Setelah trailer itu menarik truk ke pom bensin 44.574.18 Jl, kesabaran pemantauan akhirnya terbayar. Wonosari-Pakis No. 5 Babadan, Kel. Troio (Amerika Serikat) Wonosari, Kab. Klaten, Jawa Tengah, dan bongkar muat barang dalam minibus grandmax.

Melakukan penelitian tentang kegiatan yang dilakukan oleh tim, karena kegiatan tersebut melanggar Pasal 102d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, yang melibatkan amandemen UU No. 10 tahun 1995, “dalam penunjukan dan / Atau bongkar atau simpan barang impor yang masih berada di bawah kendali pabean di tempat-tempat selain tujuan yang diotorisasi. ” Ancaman sanksi adalah penjara maksimum 1 (satu tahun), maksimal 10 (sepuluh tahun), dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima juta rupee) dan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupee). Saat ini, semua produk dan bagian yang diinspeksi dari tindakan ini disimpan di KPPBC, Surabaya untuk prosedur inspeksi lainnya

Informasi terperinci dari tindakan tersebut:

1. Isuzu GVR 34H trailer merek Jenis nomor XXXX adalah CW2. Daihatsu Gran Max dan Nopol AD ​​XXX4 RQ3. 1542 Polyester Fabric Roll (Polyester Woven Fabric) -Nilai komoditas yang disebabkan oleh kinerja dan potensi kerugian Negara / wilayah: 1. Nilai komoditas Rp1.067.367.564.002. Status hilang Rp1.181.122.776,00

Verifikasi identitas (singkatan): 1. S adalah pesanan barang. TW bertindak sebagai penjaga barang. 3. J bertindak sebagai penjaga barang. 4. J bertindak sebagai penjaga barang. 5. W sebagai drive. 6. L menurunkan sebagai kuli. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *