TRIBUNNEWS.COM-Ganjar Pranowo, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, menaruh perhatian besar pada upaya untuk menghilangkan rokok ilegal. Antara lain, ini memberikan Bea Cukai Jawa Tengah subsidi Rp 1,5 miliar, yang membuktikan bahwa tujuan pajak adalah untuk menegakkan hukum di sektor konsumen. — Ini adalah wujud nyata dari dukungan pemerintah daerah untuk menghilangkan rokok ilegal. Dengan dukungan ini, Kantor Pabean Pusat Jawa DIY berhasil menerapkan 24 penanggulangan pada Januari 2020, menargetkan 6,09 juta rokok ilegal senilai 7,05 miliar rupiah Indonesia, dan memiliki potensi untuk menyelamatkan negara 4,14 miliar rupiah rokok – Padmoyo Tri Wikanto, kepala kantor regional DIY Java Bank Sentral DJBC, mengatakan bahwa dukungan dari pemerintah daerah sangat penting untuk upaya menghilangkan rokok ilegal.

“Selain memberikan dukungan dalam bentuk hibah, pemerintah daerah juga telah berpartisipasi dalam aplikasi masyarakat dan kegiatan sosialisasi melalui Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP dan lembaga lainnya,” kata Padmoyo. — Padmoyo berharap bahwa sinergi dan kolaborasi ini akan terus tertib, dan di masa depan mengundang pemerintah daerah untuk menggunakan dana untuk membangun zona industri produk tembakau yang komprehensif (zona integrasi KIKI) untuk berpartisipasi dalam produk keuntungan dari pajak konsumsi tembakau (DBHCHT). Hal ini terkait dengan Peraturan dan publikasi Menteri Keuangan No. 21 / PMK.04 / 2020 tentang budidaya produk tembakau. Berkat integrasi KIHT, itu harus dapat disambut dan termasuk para pengusaha dan masyarakat hukum ilegal tersebut. Ini lebih efektif dalam memberantas produk tembakau. Oltz.

Kepala Penegakan Hukum dan Investigasi, Kantor Pabean Daerah Jawa Tengah, Moch. Arif Setijo Nugroho menambahkan bahwa sejauh ini, terdapat 102 tindakan penegakan hukum, tetapi beberapa tindakan telah menggunakan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 24 kali. Arif mengatakan: “Di antara 102 rokok ilegal yang dilakukan, ada 10,2 juta rokok ilegal.”

Operasi rokok ilegal terbaru juga menggunakan dana subsidi. Petugas bea cukai Kantor Regional Pusat Jawa DIY Pada Rabu (12/04) pagi, mereka menyerang truk dengan Bea Cukai Semarang. Jalan Raya Demak-Semarang, Saiyong, Demak, Jawa Tengah.

“Agen tersebut menahan 560.000 batang rokok dengan nilai 571.200.000 rupiah tanpa stempel atau rokok netral, yang dapat merusak keuangan nasional sebesar Rp332.259.200.00. Pemeriksaan lebih lanjut,” Arif menyimpulkan. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *