
TRIBUNNEWS.COM – Bea Cukai Kepulauan Riau, Tanjungbalai Karimun, menggagalkan 3.395 bungkus rokok, senilai 13 miliar rupiah, dan dibawa ke perairan Belawang. Kargo diangkut dengan kapal kayu KM Karya Sakti, yang diduga diselundupkan dari luar negeri ke Indonesia.
Kantor Pabean Tanjungbalai Karimun Agung Marhaendra mengungkapkan bahwa 3.395 jenis tekstil selundupan tekstil adalah kapal kayu palsu yang disamarkan, dengan 49 kasur beludru / busa. Pada tahun 2020, “kata Agung pada konferensi pers di kantor, Senin (20/7).
Karim Bea Cukai dan petugas bea cukai Kepulauan Lario bekerja sama, Karim Bea Cukai OSP terus menegakkan hukum, Agung Mengatakan bahwa berdasarkan analisis informasi yang diperoleh dari publik, kapal patroli BC 119 kemudian diletakkan di sampingnya, dibantu oleh kapal patroli BC 1288, BC 1410 dan BC 8001 untuk mengambil tindakan. Dia mengatakan: “Ketika kami melakukan penguatan, kapal itu Kosong, saya curiga bahwa ABK sudah mengetahui gerakan kami. Ketika kami memeriksanya, ketua RT dan RW setempat menyaksikannya. “-Dia berkata. I Hasil perhitungan 3395 gulungan tekstil dan 49 lembar busa / kasur, nilai proyek sekitar Rp12.373.375.000, dan potensi kerugian negara adalah Rp9.962.558.558.
” Ketika situasi ekonomi Indonesia menghadapi tantangan luar biasa Tantangan berat, sementara tekanan pandemi Covid19 belum berakhir, masih ada beberapa orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki rasa krisis, sehingga diperlukan upaya yang belum terbukti. Perdagangan ilegal membawa kerugian pendapatan nasional ke negara itu, “kata Agung. Proposisi ini menambah upaya jangka panjang untuk mengimpor barang secara ilegal ke Indonesia melalui pantai timur Sumatera, berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.ยป Argus menyimpulkan. (*)
Leave a Reply