TRIBUNNEWS.COM – Administrasi Kepabeanan Merauke merumuskan kebijakan internal untuk menyelamatkan industri keuangan dari ancaman pandemi Covid-19, Jumat (05/06).
Jika rencana tersebut akan digunakan sebagai cara untuk meningkatkan informasi dan pengetahuan karyawan, Direktur Bea Cukai Merauke Nazwar mengungkapkan bahwa sektor keuangan pasti hancur selama pandemi Covid-19. Nazwar mengatakan: “Selain itu, kesehatan, berkurangnya daya beli dan kegiatan terbatas telah mengganggu bisnis, investasi, dan pasar keuangan, yang juga mengganggu kegiatan masyarakat.” Warga telah memberikan perusahaan milik negara yang ditunjuk pemerintah melalui partisipasi modal milik negara. Nazwar juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengadopsi sejumlah kebijakan fiskal melalui Kementerian Keuangan. Dia mengatakan: “Beberapa dari mereka memfokuskan kembali fleksibilitas anggaran pada pengelolaan sektor kesehatan.” Selain itu, ketentuan langkah-langkah stimulus fiskal juga dibagi menjadi dua tahap.
Langkah pertama dalam memberikan langkah-langkah stimulus fiskal termasuk kartu belanja bahan makanan, kompensasi pajak untuk hotel dan restoran, dan insentif dan subsidi untuk industri pariwisata. Pada saat yang sama, rencana stimulus fiskal tahap kedua termasuk PPh-21 telah menerima dukungan 100% dari pemerintah, impor PPh-22 bebas pajak, PPh-25 telah berkurang sebesar 30% dan pembayaran telah dipercepat. Pajak pertambahan nilai .

Untuk sektor keuangan, penyelesaian COVID-19 sebenarnya dilakukan melalui respons kebijakan sektor keuangan domestik, yang mencakup kebijakan fiskal pemerintah, kebijakan moneter Bank Indonesia, dan layanan keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan. Kebijakan Layanan (OJK) dan Perusahaan Penjamin Simpanan (LPS). (*)
Leave a Reply