
TRIBUNNEWS.COM-Pada pertengahan 2020, Bea Cukai akan terus melakukan pekerjaan untuk memerangi peredaran rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Kudus di masing-masing daerah kembali berhasil menghentikan ratusan ribu rokok ilegal yang tidak terikat oleh pajak konsumsi.
Kamis lalu (11/6), bea cukai dan pajak konsumsi di Pekanbaru berhasil memperoleh 249.000 rokok ilegal di pasar Gunung Sari di wilayah Kampar pada hari Kamis, dan menggunakan kepolisian Jakarta untuk memberi nomor minibus hitam sebagai Sarana transportasi, serta sopir dan kernetnya (NR dan ES).
Prijo Andono, kepala Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru, menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh partainya berasal dari pengangkutan rokok ilegal dari Tiris Air ke Pasar Kamis Gunung Sari, melintasi Gunung Sahilan dan menyeberang jalan.
“Aparat penegak hukum segera dilacak hingga Kamis (11/6) pagi. Mengangkut 24 pita rokok Koli tanpa pajak konsumsi bisa membuat frustrasi. Tentu saja, perhatikan peraturan kesehatan saat menggunakan tet AP,” katanya.
Selain itu, sertifikat dan driver rokok, kompor dan kendaraan transportasi juga dibawa ke Bea Cukai Pekanbaru untuk pemeriksaan yang lebih cermat.
“Pekan Baru Bea Cukai telah berjanji untuk terus mengekang peredaran rokok ilegal. Jika ada yang tahu tentang rokok ilegal, mohon segera informasikan kepada kami. Sabtu (13/6) pagi dengan transportasi dengan mobil.
Aksi ini Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Tim Aksi Kepabeanan Berdasarkan informasi ini, para petugas melakukan pengawasan dan pembersihan sampai mereka menemukan bahwa mobil tersebut telah melintasi rute alternatif Jepara-Demak.
Hasil pemeriksaan muatan awal menunjukkan bahwa mobil itu diunggah Ada rokok yang tidak dikenakan batasan pajak konsumsi dan dapat didistribusikan kapan saja. Gatot Sugeng Wibowo, kepala Kantor Bea Cukai Kudus, mengatakan: “Rokok akan didistribusikan tanpa menggunakan strip cukai , Yang berarti tidak ada pajak konsumsi. Kami memperoleh total 240.000 rokok ilegal. Gaitot menyimpulkan: “Ini adalah tindakan ilegal ke-44 yang dilakukan oleh Bea Cukai pada rokok pada paruh pertama tahun 2020. Sebagai hasil dari tindakan ini, kami berhasil menghindari potensi kerugian Rp 142.396.800 dan menghemat dana publik. “(*)
Leave a Reply