
TRIBUNEWS.COM-Menanggapi penyebaran penyakit virus Corona (Covid-19) di Indonesia pada tahun 2019, pemerintah menyediakan berbagai fasilitas impor untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 dalam bentuk pembebasan dari tarif impor. , Pajak konsumsi dan / atau pajak impor. Selain itu, untuk mempercepat impor barang dan jasa, Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 9 tahun 2020, yang menetapkan bahwa ketua kelompok kerja harus diberikan untuk mempercepat impor barang. Manajemen Co-19, dalam hal ini, adalah presiden Biro Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), yang memberikan pengecualian terhadap izin dalam sistem perdagangan impor. Sejak itu, Bea Cukai Hong Kong telah bekerja dengan BNPB untuk merumuskan prosedur operasi standar bernomor 01 / BNPB / 2020, KEP-113 / BC / 2020, yang akan mulai berlaku pada 20 Maret 2020, sampai akhir keadaan darurat ditentukan oleh pemerintah. Kejadian. Dalam POS ini, kemudahan mengimpor barang melalui pembebasan pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor dan pengecualian sistem perdagangan impor diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Importir / tanda terima Orang (pemohon) mengajukan pembebasan dari pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor melalui BNPB, dan kemudian BNPB bekerja sama dengan kementerian / lembaga terkait untuk mempelajari subjek pemohon.
2. Jika pemohon adalah badan pemerintah / badan layanan publik (BLU), BNPB akan berkoordinasi dengan departemen / lembaga terkait untuk mengeluarkan rekomendasi untuk komoditas yang terkena dampak dari peraturan sistem perdagangan impor sebagai izin untuk peraturan sistem perdagangan impor mengecualikan. Selain itu, instansi pemerintah / BLU akan meneruskan persyaratan pembebasan dari pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor kepada kepala departemen bea cukai utama / departemen bea cukai daerah yang entri berdasarkan Peraturan No. 171 / PMK. Kementerian Keuangan 4 April 2019 — -3. Jika pemohon adalah yayasan / lembaga nirlaba (agama dan sosial), BNPB akan berkoordinasi dengan departemen / lembaga terkait untuk mengeluarkan rekomendasi sebagai izin pengecualian di bawah sistem perdagangan. Barang impor harus mematuhi ketentuan sistem perdagangan impor, serta saran untuk pembebasan pajak impor, pajak konsumsi, dan / atau pajak impor. Selain itu, yayasan / lembaga nirlaba akan meneruskan persyaratan pembebasan pajak impor, pajak konsumsi, dan / atau pajak impor kepada Direktur Administrasi Umum Bea Cukai, Kantor Pusat Bea Cukai sesuai dengan Pasal 70 / PMK.04 / 2012 dari Peraturan tersebut. Menteri Keuangan .
4. Jika pemohon adalah perorangan atau badan hukum swasta, Bank Nasional Perancis akan melakukan penelitian untuk mengetahui apakah barang yang diimpor adalah nirlaba (non-komersial) atau menghasilkan keuntungan (komersial). Jika tidak komersial, pemohon harus menyerahkan surat otorisasi ke BNPB (negara bagian) atau surat otorisasi kepada yayasan / lembaga nirlaba
5. Jika subsidi surat dikirim ke BNPB, BNPB akan digunakan untuk masuk Peraturan Menteri Keuangan No. 171 / PMK.04 akan mengeluarkan permintaan pembebasan dari pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor kepada kepala kantor bea cukai / bea cukai daerah. 2019. BNPB juga akan berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait untuk mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengecualikan peraturan sistem perdagangan impor untuk komoditas yang terpengaruh oleh peraturan sistem perdagangan impor.
6. Pada saat yang sama, jika surat hibah dikeluarkan untuk yayasan / lembaga nirlaba, BNPB akan berkoordinasi dengan kementerian / lembaga terkait untuk mengeluarkan rekomendasi kepada peraturan sistem perdagangan impor untuk komoditas yang terkena dampak peraturan impor Surat, sebagai rekomendasi untuk mengecualikan sistem perdagangan lisensi dan bebas pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor atas nama yayasan / lembaga nirlaba. Kemudian, yayasan / lembaga nirlaba mengajukan surat yang meminta pembebasan bea masuk, pajak konsumsi, dan / atau pajak impor kepada penanggung jawab fasilitas bea cukai sesuai dengan peraturan dan ketentuan No. 70 / PMK. Kementerian Keuangan 04/2012 7. Menurut persyaratan departemen lain (seperti departemen / lembaga pemerintah, universitas dan organisasi internasional), selain menggunakan grafik di atas, Bank Nasional Perancis akan berkoordinasi dengan departemen / lembaga pemerintah terkait untuk mengeluarkan rekomendasi, Diperbolehkan untuk mengecualikan komoditas yang terpengaruh oleh peraturan sistem perdagangan impor dari sistem perdagangan impor.
Dalam hal ini, pabean, kantor pabean utama / kantor pabean regional regional dan manajemen fasilitas pabean akan dilakukan sesegera mungkin.Memenuhi ketentuan yang ditentukan, dan kemudian mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan pajak impor, pajak konsumsi dan / atau pajak impor. Selain itu, lembaga pemerintah / SSB atau yayasan / lembaga keagamaan nirlaba sosial juga dapat mengirimkan pemberitahuan barang impor (PIB), yang dapat dieksekusi secara independen atau oleh perusahaan manajemen bea cukai (PPJK) di bea cukai. Barang yang diimpor untuk pembebasan termasuk nomor dan tanggal SKMK. Pajak impor, pajak konsumsi, dan / atau pajak impor, termasuk nomor dan tanggal rekomendasi BNPB, untuk memperoleh pengecualian dari sistem perdagangan impor ketika mengajukan rekomendasi BNPB kepada bea cukai barang-barang impor. Setelah semua persyaratan pabean dipenuhi, lembaga pemerintah / BLU atau yayasan / lembaga keagamaan nirlaba akan mendapatkan “SPPB” sebagai dokumen untuk pengeluaran barang impor. Untuk orang perorangan atau swasta nirlaba (non-komersial) dan untuk laba (komersial), PIB yang diproduksi secara independen atau diproduksi oleh Perusahaan Manajemen Pabean (PPJK) juga harus diserahkan kepada bea cukai barang-barang impor. PDB non-komersial harus menyertakan nomor dan tanggal SKMK agar dibebaskan dari bea impor, pajak konsumsi, dan / atau pajak impor, dan termasuk biarawati nirlaba BNPB atau yayasan / lembaga sebagai pemilik barang. Selain itu, harus juga mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam PDB sebagai lisensi eksklusif untuk sistem perdagangan impor, dan menyerahkan rekomendasi BNPB kepada bea cukai barang-barang impor. .
Ketika semua kewajiban pabean telah dipenuhi, individu atau badan hukum swasta akan menerima SPPB (Pembayaran untuk Pembayaran Barang) sebagai dokumen untuk melepaskan barang impor. Khusus untuk yang bersifat non-komersial, individu atau badan hukum harus menyerahkan laporan kepada BNPB mengenai impor dan distribusi komoditas / distribusi komoditas kepada publik. Untuk menyederhanakan proses layanan, seluruh proses aplikasi, mengeluarkan rekomendasi, mengeluarkan SKMK dan mengirimkan PDB dapat dilakukan secara elektronik, dan untuk memudahkan pengawasan, tiga lokasi impor barang impor telah diidentifikasi, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Halim. Informasi Perdanakusumah. Bagi mereka yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi BNPB dengan menghubungi 021-51010112 / 021-51010117, atau melalui obrolan web waktu nyata di Linktr.ee/bravobeacukai atau dengan menelepon 081318717002/087776666940. (*)
Leave a Reply