TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Kaltim (Kalbagtim) dan Kanwil Pabean Pekanbaru serta Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kaltim berhasil menemukan sinergi dengan 2 kg obat sabu dan 1.000 Bukti Ekstasi. — Kepala Kantor Pajak Bea dan Konsumsi Daerah Kalbagtim Rusman Hadi mengungkapkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Biro Narkotika Nasional Riau, Pangkalan TNI AU dan AVSEC Bandara Sultan Syafir Kasim II. Dia mengatakan: “Jasa pengiriman barang dari Pekanbaru di provinsi Riau ke Balikpapan di Kalimantan Timur menyediakan ekstasi 1g dan 1000g,” katanya. Itu bisa terungkap di Pekanbaru. Guna memutus rantai peredaran obat secara tuntas, tim gabungan BNNP Kaltim dan Bea dan Cukai berhasil menemukan dua orang berinisial HN dan GN yang tergabung dalam jaringan penerima. Satu kotak berisi 10 stoples plastik. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 bungkus sabu-sabu seberat 2.250 gram per bruto bruto dan 4 bungkus 1.000 bungkus narkotika tidak berpengalaman seberat 500 gram. Obat tersebut saat ini sedang diajukan ke tim gabungan dan telah dimasukkan ke dalam daftar orang yang dicari.

20 poin, “Rusia menambahkan.
Tersangka diancam oleh Pasal 114, paragraf 1 dan Pasal 112, ayat (1); dan Pasal 132, Pasal 132 dari Konstitusi Nomor 35 tahun 2009 (1) Yang menyangkut ancaman narkotika, pidana paling singkat 5 tahun, sampai dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, dan tindakan serta pengawasan tersebut akan terus melindungi bangsa Indonesia dari pengaruh obat-obatan. ”
Leave a Reply