TRIBUNNEWS.COM-Pabean Semarang terus menjalankan fungsi pengawasannya dengan melakukan tindakan terhadap rokok ilegal berupa produk tembakau yang tidak dibubuhi stempel cukai untuk memberantas perilaku tersebut. Aksi berlangsung pada Sabtu (06/06/2020) pukul 04.00 WIB sd 05.00 WIB di rest area Jatingaleh-Krapyak Jajamuku, Kota Semarang. -Pengoperasian dilakukan dengan mencegat truk Mitsubishi jenis Colt diesel FE74HDV (4×2) MBRG / L kuning nomor polisi AA-1959-DE (SKM) tanpa meterai pajak konsumsi. Nilai cukai rokok bertanda “EURO GOLD” adalah Rp. 616.000.000, pajak rokok Rp. 61.600.000, dapat menyebabkan kerugian total sebesar Rp. 677.600.000 .— Informasi awal menunjukkan bahwa kendaraan dengan identitas tersebut akan membawa rokok ilegal dan bea cukai serta barang Yogyakarta dari luar Jawa Tengah melalui kawasan pabean Semarang.

– Pabean Semarang, Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta juga berkoordinasi untuk melakukan penindakan berupa pengekangan, pengecekan kendaraan yang membawa rokok ilegal pada pukul 03.00 WIB dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal, dan pengemudi serta sopir truk tersebut diperiksa karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 (Tentang Hak Pajak Konsumsi) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Guna menindaklanjuti penindakan, tim Divisi Penyelidikan dan Operasi Bea Cukai Semarang sedang mengumpulkan barang bukti dan melakukan penelitian lebih lanjut oleh pemeriksa. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *