TRIBUNNEWS.COM-Badan Bea Cukai dan Karantina Pertanian harus bekerja sama dalam tugas pengawasan barang impor.

Menurut Jum’at (07/08), Kepala Bea Cukai Cikarang Cyangrang mengatakan hal ini dilakukan agar kedua instansi dapat melindungi masyarakat dari bahaya dari luar Indonesia. Pelanggaran item. Dijelaskannya, proses pemeriksaan operasional Cikarang Dryport merupakan bentuk kerjasama antara pihak bea cukai dengan Balai Karantina Pertanian Cikarang.

“Bea Cukai Cikarang dapat berperan dalam melakukan pemeriksaan fisik untuk verifikasi pemberitahuan impor barang impor. Danny mengatakan:” Dalam penerbitan KT-9 (sertifikat insektisida / desinfeksi) / KH-12 (produk hewan) kepada badan karantina Sebelum sertifikat kesehatan), produk ini harus diperiksa secara fisik dan diambil sampelnya dari departemen pengawasan kesehatan. Ditambahkannya, pajak bea dan cukai juga mengawasi barang, sarana impornya untuk mengangkut OPTK / makanan nabati segar (PSAT) yang belum mendapat izin impor dari Badan Karantina Tumbuhan di kawasan pabean. Silakan periksa persyaratan dari badan karantina KT-2 (Sertifikat Pelepasan Badan Kesehatan Tumbuhan Nasional) / KH-5 (Surat Persetujuan Pembuangan) untuk persyaratan izin impor INSW.

“Kami berharap dia menyimpulkan:” Bea dan agen masa depan Lembaga dapat terus memperkuat karantina pertanian untuk mendukung pengoptimalan dan percepatan waktu impor untuk inspeksi bersama. “(*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *