TRIBUNNEWS.COM-Tri Utomo Hendro Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, dan Direktur Pusat Karantina Pertanian dan Biro Karantina Ikan Belawan, penanggung jawab pengawasan kualitas dan keamanan hasil perikanan, Balai Karantina Ikan Kelas II, Belawan Kamis (Juni 2020) 25) Penandatanganan di aula TPFT PT Graha Segara di Belawan. Merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerjasama antara bea cukai dan barang konsumsi, karantina ikan, pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan; KEP-197 / BC / 2019, nomor: 11511 / HK.220 / K.1 / 72019, nomor: 3408 / BKIPM.1 /KS.300/VII/2019. Pelaksanaan di pelabuhan Belawan diprakarsai oleh Kantor Bea Cukai Belawan, Pusat Karantina Pertanian Teluk Belarusia dan Biro Karantina Ikan, serta stasiun karantina ikan kelas dua di Teluk Palawan untuk pengawasan kualitas dan keamanan produk akuatik.

Saya juga menghadiri Terminal Peti Kemas Belawan di Indonesia, Perusahaan Logistik Prima Indonesia Indonesia, dan tanda tangan Perusahaan Graha Indonesia.Semua Segara (Segara) berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan inspeksi bersama.

Baca: Bea Cukai Malang dan Jambi Hancurkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Termasuk Mainan Seks-Menurut Tri Utomo, Kali Ini Semua barang impor ditangani secara terpisah oleh departemen bea cukai dan karantina pada waktu dan tempat yang berbeda. Untuk melakukan pemeriksaan ini, pemilik produk harus memindahkan dan membuka wadah dua kali, yang secara otomatis menimbulkan biaya tambahan. Tri Utomo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di tempat dan waktu yang sama. Dan meningkatkan kesejahteraan komunitas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *