TRIBUNNEWS.COM, Tangerang-Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menemukan jaringan aliansi narkoba internasional yang berupaya mengirimkan paket obat ekstasi dari Amsterdam di Belanda ke Indonesia. -Bareskrim Polri menerima informasi tentang pengiriman obat dari Belanda ke Indonesia dan memberikannya kepada bea dan cukai.Menurut informasi ini -Bareskrim melakukan investigasi dengan bantuan bea cukai Soekarno-Hatta dan menunjukkan bahwa paket tersebut telah dikirim. Di resi pengiriman tertera gaun pengantin, seperti yang kita ketahui bersama, pengemasannya sudah sehari di Singapura.

Finari Manan, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, mengatakan: “Dalam kasus ini, empat pelaku ditangkap karena pengembangan bersama.”

Keempat pelaku yang ditangkap adalah H alias Anto dan S alias Doyok (Narapidana Lapas Makassar), HS (narapidana Lapas Narkotika Sungguminasa) dan HL alias Ardi (narapidana Lapas Narkoba Sungguminasa). Seseorang menyebutkan bahwa H adalah mantan polisi yang masuk dan keluar penjara untuk kasus serupa. -Paket ekstasi dari Belanda tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Agustus 2020. Paket disimpan dalam koper, ekstasi seberat 2.074 gram akan dikirim ke Makassar. ) Adapun “Tentang alamat Mengas, Sulawesi Selatan,” tambah Finari.

Dalam perilakunya, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 ketentuan subsider dan Pasal 132 ”Republik Indonesia. Pasal 1 UU (No. 35, 2020) memiliki ancaman hukuman mati terbesar. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *