TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai terus memantau peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia. Kali ini, Bea Cukai Bangladesh dan Bea Cukai Cirebon berhasil mengamankan berbagai merek rokok ilegal.

Melakukan kegiatan pengawasan ini untuk memastikan peredaran rokok ilegal dapat dihentikan, dan untuk memastikan bahwa pasar “hanya diisi dengan produk isi”. Hanya berlaku untuk produk yang mematuhi peraturan pajak. -Membaca: Bea dan Cukai Belarusia (Belawan Customs and Cukai) menandatangani sertifikat pemeriksaan karantina bea cukai bersama-Jumat (26/6/2020) Bea Cukai Bangladesh (Bea Cukai Bengkalis) yang beroperasi di pasar produk tembakau berhasil mendapatkan 226 paket tanpa cukai. Rokok ilegal di atas stempel. , Stempel cukai tidak dibagi denominasi, dan produk tembakau adalah zona bebas bea.

Selanjutnya, barang yang diperoleh dari operasi diamankan di Bea Cukai Bangladesh. Pada saat yang sama, penjual dapat memperoleh wawasan tentang bahaya dan ancaman rokok ilegal. Tim juga mendorong dan mengajak para pemasok rokok dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam komitmen memerangi rokok ilegal. Untuk mencegah penjual menjual kembali rokok ilegal, kami memberikan saran. Kepala Departemen Kepatuhan Internal Dewan Bea Cukai Bangladesh mengatakan:

Baca: Bea Cukai Malang dan Jambi Hancurkan Miliaran Barang Ilegal Dari Rupiah, Termasuk Seks Toys. -Acara ini mendapat apresiasi dan apresiasi, kerjasama aktif masyarakat sekitar dan pelaku usaha meyakini bahwa rokok ilegal tidak hanya akan menyebabkan tidak mencukupinya pendapatan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar. (Kamis, 25 Juni) “Operasi dilakukan di gudang satu orang, Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, mengatakan:“ Ribuan rokok kretek sudah dikirim ke penerima, dan penerimanya adalah Trisi, Bea dan Cukai Cirebon Kabupaten Indramayu dan perwakilannya kemudian memeriksa paket beberapa perusahaan jasa yang dipercayakan. Terkait barang bukti, pihak Bea dan Cukai Cirebon sedang mengambil tindakan. Sementara itu, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal diperkirakan bernilai Rp 45 juta. -Dudi juga menambahkan: “Belakangan ini, Bea Cukai Cirebon juga melakukan proses hukum dengan cara yang sama. Sebelumnya, Bea Cukai Cirebon menemukan satu bungkus berisi ribuan rokok netral dan narkotika. “(*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *