TRIBUNNEWS.COM-Pajak bea dan konsumsi terus memastikan pengamanan rokok ilegal di berbagai daerah sebagai bentuk konkrit dari pemenuhan fungsi perlindungan masyarakatnya. Tidak hanya itu, sesuai arahan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, upaya lebih tegas dilakukan untuk menekan laju peredaran rokok ilegal dari sebelumnya 3% menjadi 1. %. – Menentang tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik terhadap peredaran rokok ilegal. Pada Rabu (04/06), Bea Cukai Gresik berhasil menyita 4.240 batang rokok ilegal tanpa cukai di kawasan Pandanarang Ramungan.

Pada Kamis (05/06), Pabean Gresik berhasil melindungi kembali 23.860 batang rokok ilegal. Lamongan masih memiliki berbagai tanda belum adanya pajak konsumsi. Hanya berselang dua hari, Minggu (07/06), Bea Cukai Gresik kembali menindak 80.000 batang rokok ilegal.

Bier Budy Kismulyanto, Direktur Bea Cukai Gresik, mengatakan ketiga aksi tersebut berawal dari informasi publik. “Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Jika ada potensi kegiatan ilegal yang ditemukan, kami akan selalu menghubungi pihak berwenang,” kata Bill. 06/04) Diangkut dengan truk penuh Salak. Nikki Budi Dama, Kepala Kantor Bea Cukai Degar, mengatakan: Polisi gabungan yang memimpin operasi tersebut melakukan patroli ilegal di Jalan Pejagan, Purwokerto. Sebuah truk berisi rokok ilegal dihentikan di Kecamatan Magasari, Kabupaten Tegal. Selama pemeriksaan pendahuluan, ditemukan puluhan truk berisi Nico dan mengatakan: “Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa truk tersebut berisi lusinan bungkus rokok konvensional yang dikemas dalam 10 kontainer dalam kantong tua.” Keduanya berhasil digabungkan. Sebanyak 240.000 batang rokok ilegal telah diamankan, dan total nilai komoditas diperkirakan Rp 244.800. Dengan demikian, potensi penghematan negara (termasuk pajak konsumsi, pajak pertambahan nilai produk tembakau, dan pajak rokok) sebesar Rp142.396.800. Padmoyo Tri Wikanto, Kanwil DJBC Jawa Tengah DIY, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memberantas rokok ilegal. Munculnya model baru penyelundupan rokok ilegal seharusnya mendorong aparat kepolisian untuk waspada. -Untuk melihat model yang semakin kompleks, Tri mewajibkan karyawannya untuk menjaga integritas dan meningkatkan sinergi antara unit kerja internal dengan aparat penegak hukum (APH), serta “melibatkan masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang berbagai model-Tri juga Pengusaha yang masih melakukan kegiatan ilegal diundang untuk menghentikan kegiatannya karena mudah legal. Pihak bea cukai saat ini sedang mengajukan konsep Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang komprehensif agar para pengusaha tersebut dapat melakukan usaha secara legal. -Jumat (05/06) ), Bea Cukai Malang juga melakukan penuntutan terhadap 31.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Malang Kepala Dinas Bea dan Cukai Malang Latif Helmi mengungkapkan, penuntutan bermula dari peredaran rokok ilegal di Pasar Kering Kentan. Tindakan.

“Menurut informasi publik, ada kios yang menjual rokok ilegal. Latif menuturkan: “Dari informasi ini petugas mendatangi kios dan menemukan ribuan rokok ilegal berbagai jenis dan merek tanpa stempel cukai. Rokok ini disimpan dan dijual.” Total Rp. 16.697.770. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. Pabean Malang akan terus memantau segala informasi dan laporan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

“Semua pelanggaran peraturan pajak konsumsi akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum. Kami akan memberikan peraturan perundang-undangan kepada semua yang melanggar peraturan ini. Kami berharap melalui aplikasi ini, rokok ilegal akan beredar di Malang RAya bisa dikurangi bertahap, “pungkas Latif. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *