TRIBUNNEWS.COM-Meski pandemi Covid-19 belum usai, Bea Cukai Batam terus aktif mengedukasi pengguna jasa.

– Bekerjasama dengan arahan teknis kepabeanan, Bea Cukai Batam memberikan materi sosialisasi terkait pengelolaan kepabeanan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 216 / PMK.04 / 2019, tentang Pengangkutan atau Pengangkutan Barang Impor dan Ekspor Secara Berkelanjutan kepada 39 Pengguna Jasa di Pulau Batam, Peraturan Nomor 216 Tahun PMK 2019, salah satunya adalah keputusan SKP kepada Indonesia. Pengawasan dan otomatisasi layanan transportasi yang berkelanjutan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, semoga bisa terealisasi sesuai jadwal. Di Hong Kong dan Singapura serta pelabuhan internasional lainnya, “kata Pudji Seswanto, juru bicara departemen kepabeanan teknis. Edisi ke-216 tahun 2019 tidak bisa sepenuhnya diterapkan di Batam dan kawasan bebas bea lainnya, karena pengelolaan impor kawasan bebas bea masuk ke-47 pada 2012. Ada ketentuan khusus dalam Peraturan PMK Nomor. PMK Nomor 42 Tahun 2020. Dalam hal ini juga dijelaskan tentang penyelenggaraan pengangkutan berkelanjutan di kawasan bebas bea. Slamet mengatakan: “Ini tentang PMK Nomor 47 Tahun 2012 Serta review atas implementasi PP No 10 tahun 2012. “(*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *