TRIBUNNEWS.COM-Bea Cukai Sulut dan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Sulut. BNNP Provinsi Sulawesi Utara Brigadir Jenderal Polandia Brigjen. Victor J. Lasut mengatakan, pada Kamis (07/09) pihaknya bersama Bea Cukai Sulut dan GST menemukan 19 gram daun ganja kering yang diselundupkan dari luar kota. -Dia Menambahkan bahwa kesuksesan ini sekitar satu minggu penyelidikan. Dilihat dari hasil pemeriksaan, diduga barang tersebut dipesan oleh orang yang tinggal di Boroko. Victor mengatakan: “Informasi ini didapat dari tim bea cukai Sulut.” – Dijelaskannya, Rabu (01/7), petugas bea cukai dan BNNP Sulut menangkap mereka dan memberi mereka F (30). ) Singkatan AA (23) dan R (23) menggeledah rumah tiga tersangka. Tersangka adalah jaringan pengedar dan pengguna narkoba. –Polisi berhasil mendapatkan daun ganja kering dengan berat bersih 19 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, informasi yang didapat adalah dia memperoleh barang ilegal dengan cara membeli barang secara online. Cara pengirimannya melalui notifikasi pengiriman berupa dompet bekas. Taruh rami di dompet bekas dan tutupi dengan selotip. Media.

Aksi ini jelas menunjukkan bahwa meski telah mewabah Covid-19, Bea Cukai dan BNN tidak lalai dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Narkoba adalah musuh bersama untuk menyelamatkan generasi mendatang. (*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *