TRIBUNNEWS.COM-Guna melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai Jagoi Babang memusnahkan hasil tangkapan berbagai operasi sepanjang Selasa (5/6) tahun 2019.

Junanto Kurniawan, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Baban, menjelaskan barang yang dimusnahkan kali ini antara lain berbagai jenis barang, termasuk rokok ilegal dan aneka alkohol, tanpa izin resmi. Kosmetik yang disertifikasi dan tidak membayar pajak konsumsi untuk pajak nasional. Berdasarkan gugatan pelanggaran sepanjang 2019, total nilai barang mencapai Rp 1.191.728.300, dan estimasi potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah Rp. Negara (BMN) melakukan tindakan besar sejak Januari hingga Desember 2019. Berbagai tindakan antara lain Kantor Pos Jagoi Babang dan Polres Bengkayang beserta jajarannya. -Semua hal yang ditimbulkan dari gugatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 dan Nomor 10 Tahun 2007 Amandemen UU No. 39 tanggal 11 November 1995 tentang pajak konsumsi.
“Kami juga bekerja sama untuk menghentikan arus barang terlarang untuk mendirikan kawasan bebas barang ilegal. Penghapusan ini transparan bagi masyarakat. Salah satu bentuknya, ujarnya. Dianjurkan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati peraturan perusahaan tentang jual beli barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyimpulkan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perpajakan bagi perpajakan nasional. (*)
Leave a Reply