TRIBUNNEWS.COM, Tangerang-Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menemukan jaringan sindikat narkoba internasional yang mencoba menyelundupkan paket ekstasi dari Amsterdam di Belanda ke Indonesia. -Bareskrim Polri menerima informasi bahwa paket yang akan masuk ke Indonesia dari Belanda berupa narkotika dan memberikan informasi kepada bea cukai dan pajak konsumsi. -Bareskrim, dengan bantuan bea cukai Soekarno-Hatta, menyelidiki apakah paket tersebut sudah dikirim. Tanda terima pengiriman menyatakan bahwa itu berisi gaun pengantin dan paket tersebut telah ditahan di Singapura selama satu hari.
Finari Manan, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, mengatakan: Dalam kasus ini, empat pelaku ditangkap karena pengembangan bersama.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah H alias Anto, S alias Doyok (narapidana Lapas Makassar), HS (narapidana Lapas Narkotika Sungguminasa) dan HL alias Ardi (narapidana Lapas Narkotika Sungguminasa). Ada yang menyebutkan bahwa H adalah mantan polisi yang masuk dan keluar penjara karena kasus serupa. -Paket ekstasi dari Belanda tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Agustus 2020. Paket disimpan dalam koper dan ditemukan ekstasi seberat 2074 Gram, akan dikirim ke Makassar.
“Pengirim paket terdaftar atas nama JC warga negara Belanda, dan tujuan (atas nama pengiriman) ke Makassar, Sulawesi Selatan,” tambah Finari Disebutkan bahwa Pasal 35 Tahun 2020 adalah Pasal 132 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 132 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 2 yang paling terancam hukuman mati.
Leave a Reply